YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman atas kasus sate sianida, Senin (15/11/2021).
Tuntutan itu diajukan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Sate Sianida Bantul Ditunda
Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, seperti sidang sebelumnya.
Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.
Baca juga: Sidang Kasus Sate Beracun Bantul, Nani Sempat Cari Informasi tentang Efek Sianida
Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.