KOMPAS.com - Gara-gara marahi suaminya yang diduga gemar mabuk-mabukan, seorang ibu dua anak berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Gara-gara Marahi Suami Sering Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara
V juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah V.
Baca juga: Kasus Istri Bacok Suami hingga Tewas di NTT, Polisi: Diduga Motifnya karena Sakit Hati...
Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.
Baca juga: Cemburu, Suami Diduga Aniaya Istrinya hingga Tewas
Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Akan Dibangun di Karawang