MEDAN, KOMPAS.com - Seorang polisi, Bripka P, diamuk massa di Jalan dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Anggota Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dengan meminta uang kepada masyarakat.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Bripka P.
Baca juga: Seorang Polisi Diamuk Massa di Medan, Begini Ceritanya
Hasil gelar perkara, perbuatan Bripka P dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Oknum polisi tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).
"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan.
Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor
Irsan mengatakan, Bripka P diduga melakukan pemerasan.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.
Irsan menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik seperti ini.
"Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main. Kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya," kata Irsan.
Baca juga: Soal Polisi Diamuk Massa di Medan, Kapolda Sumut: Dia Lakukan Pelanggaran