PEKANBARU, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Mereka sebelumnya melakukan perampokan dengan senjata api dan parang dan mengancam korbannya saat beraksi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kedua pelaku melakukan perampokan di sebuah toko ritel pada kawasan Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
"Kedua pelaku merupakan ID (29) dan RN (31). Mereka melakukan aksi curas dengan menodong karyawan ritel menggunakan senjata api dan mengacungkan sebilah parang," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Komplotan Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Peternak Sapi Ditangkap, Polisi: Mereka Foya-foya
Dikatakan Budi, kejadian itu terjadi pada Jumat (5/11/2021), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku saat itu mengambil uang tunai Rp 3,9 juta dari meja kasir ritel usai mengancam karyawan toko.
Selain itu, mereka menggasak rokok sebanyak 209 bungkus dan satu unit ponsel.
Kedua pelaku pun kabur dengan menggunakan mobil rental usai melakukan aksinya.
Polisi yang mendapat laporan kasus perampokan langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Menyamar Jadi Teknisi Telkom, Komplotan Pencuri Kabel Ditangkap
Hingga akhirnya, mereka berhasil ditangkap saat pelariannya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (9/11/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.