KOMPAS.com - Bripka P, oknum polisi yang videonya viral diamuk massa di Jalan dr Mansyur Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/11/2021), ternyata diduga hendak meminta uang saat menilang seorang pengedara motor.
"Dia (Bripka P) melakukan pungli di jalan, tanpa surat perintah menyetop-nyetop kendaraan, minta uang sama pengendara," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma, dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah adanya video oknum polisi diamuk massa diduga hendak memeras pengedara motor, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pun melakukan pengecekan.
Baca juga: Seorang Polisi Diamuk Massa di Medan, Begini Ceritanya
Hasilnya, kata Panca, oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran melakukan pemerasan.
"Saya ke sini ngecek penanganan oleh Polrestabes terkait berita viral adanya anggota oknum Polri, Polrestabes khususnya Polsek Deli Tua yang melakukan modus operandi memeras. Memeras itu saya bilang, memeras masyarakat dengan modus pura-pura, dikatakan bahwa dia lakukan pelanggaran," kata Panca, Jumat (12/11/2021) malam didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Kata Panca, saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan di sel khusus. Hal itu dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Panca pun menegaskan, kasus ini harus diproses dengan tuntas. Sebab, sambungnya, perbuatan Bripka P sudah mencederai nama baik organisasi sehingga harus diberi sanksi tegas.
"Saya datang ini melihat, pertama dia sudah ditempatkan di sel tempat khusus. Kedua, proses hukum tak hanya disiplin, tapi juga kode etik dan termasuk pidana. Makanya saya minta diproses tuntaskan," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru