BLITAR, KOMPAS.com - Penangkapan terhadap dua dari empat kawanan pencuri uang ratusan juta rupiah milik peternak sapi perah di Kabupaten Blitar mengungkap bagaimana mereka membagi dan menggunakan uang hasil kejahatan.
Empat penjahat spesialis modus kempis ban itu, yakni AI (44), DW (27), Rf (33), dan Ag (27), menyewa ruang di apartemen mewah milik hotel berbintang empat ketika disergap polisi Yogyakarta, Rabu (3/11/2021).
Mereka mencuri uang Rp 427 juta dari mobil milik Suprapto (70), seorang peternak sapi perah di Blitar pada Senin (25/10/2021), dengan modus pengempisan ban.
Baca juga: Pakai Paku Modifikasi, Komplotan Pencuri Uang Peternak Sapi di Blitar Kempiskan Ban Mobil Korban
Kepala Unit Pidana Umum pada Satreskrim Polres Blitar Aiptu Al Khusnu menuturkan, empat pencuri itu menyewa sebuah apartemen mewah di Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, ketika ditangkap.
"Mereka kami tangkap di sebuah apartemen yang mereka sewa," ujar Khusnu kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
Namun di apartemen itu, polisi hanya mendapati dua pelaku, AI dan DW, karena pelaku lainnya, Rf dan Ag, sudah lebih dulu meninggalkan Yogyakarta setelah mendapatkan bagian.
Baca juga: Pencuri Uang Ratusan Juta Milik Peternak Sapi Perah Ternyata 4 Orang, 2 Pelaku Masih Buron
"Rupanya mereka foya-foya dengan hasil besar di Blitar," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dua pelaku yang tertangkap, uang milik peternak sapi perah itu dibagi berempat.
Kata Khusnu, AI mendapat bagian Rp 125 juta, Rf Rp 125 juta, DW Rp 100 juta, dan Ag Rp 77 juta.
"AI yang senior, jatahnya banyak. Rf juga senior dan berperan sebagai eksekutor. DW dan Ag masih junior bahkan Ag baru direkrut untuk pencurian kali ini," terangnya.