Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Korbannya Pakai Celurit, Dua Begal Sadis di Karawang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 19:14 WIB
Farida Farhan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polsek Kotabaru membekuk pelaku begal sadis di wilayah Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Adapun pelaku begal itu yakni W alias Awin (19) dan MH alias Panjul (17).

Selain itu, polisi juga menangkap penadah hasil curian pelaku begal berinisal SL (25).

Baca juga: Dua Begal Sadis di Banjarmasin Ditangkap, Terpaksa Ditembak karena Melawan

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kotabaru Ipda Dede Komara mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari aksi W dan MH yang menggasak ponsel korbannya pada Rabu (6/11/2021) pukul 03.30 WIB.

Saat itu, kata Dede, korban AS (30) sedang duduk di depan sebuah warung, RT 001/RW 004, Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kotabaru, Karawang.

Namun tiba-tiba, W dan MH datang menghampiri dan mengambil paksa ponsel korbannya.

Baca juga: Begal Sadis yang Bunuh Driver Ojol di Brebes Ditangkap, Kakinya Ditembak

Karena gagal merampas, para pelaku turun dari motor dan mengancam korban dengan menggunakan celurit.

Korban pun saat itu melawan karena tak terima dengan tindakan para pelaku.

"Korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," ujar Dede saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kotabaru, Jumat (12/11/2021).

 

Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil ditangkap polisi dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui nomor IMEI ponsel korban.

Dengan pelacakan itu, pelaku W kemudian berhasil ditangkap lebih dulu, disusul pelaku lain MH dan SL.

 

"Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi selama tiga kali.

Dua kali beraksi di Kecamatan Cikampek dan satu kali di Kotabaru.

Atas perbuatannya W dan MH dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan SL dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang Pertolongan Jahat atau Penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ujar Dede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com