Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil ditangkap polisi dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui nomor IMEI ponsel korban.
Dengan pelacakan itu, pelaku W kemudian berhasil ditangkap lebih dulu, disusul pelaku lain MH dan SL.
"Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi selama tiga kali.
Dua kali beraksi di Kecamatan Cikampek dan satu kali di Kotabaru.
Atas perbuatannya W dan MH dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan SL dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang Pertolongan Jahat atau Penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," ujar Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.