Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Tegaskan Sekolah Tak Boleh Pungut Uang dari Murid

Kompas.com - 12/11/2021, 16:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menegaskan sekolah tidak boleh memungut uang untuk tujuan apa pun dari murid.

Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi adanya keluhan orangtua siswa di DIY yang merasa keberatan dengan adanya pungutan uang seragam.

"Jual seragam dan sebagainya tidak boleh," kata HB X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Pungli di Sekolah Negeri di Yogya, Beli Genset hingga Sumbangan Jutaan Rupiah Ditarik dari Orangtua

HB X pun meminta guru dan orangtua siswa ikut berperan dalam mengawasi jika ada sekolah yang melakukan pungutan liar.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Didik Wardaya mengatakan, bakal menelusuri laporan adanya pungli di sekolah

Dia juga menjelaskan, sekolah di DIY masih diizinkan meminta sumbangan dari murid, tapi tidak boleh dipatok besaran dan batas waktunya.

"Namanya sumbangan ketentuan dalam Perda no 10 tahun 2013, itu sudah ada pembeda antara pungutan, sumbangan, dan iuran, dan bantuan. Itukan berbeda," jelas Didik.

Kendati demikian, Didik tidak menampik masih ada sekolah yang tidak paham beda sumbangan dan pungutan.

Baca juga: Cegah Pungli Pembagian Bansos, Ini yang Dilakukan Bobby Nasution

Dia mencontohkan saat sekolah membuat Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Sering kali kekurangan biaya dari rencana itu dibagi rata besarnya dengan jumlah siswa.

"Kemudian mereka rata-rata biar gampang dibuatkan sekian (untuk murid), kadang kala terjebak di situ. Sumbangan jadi aroma pungutan," katanya.

Padahal, sumbangan bersifat sukarela.

Jika ada orangtua peserta didik tidak mampu dan tidak menyumbang,  sekolah tidak boleh memaksa atau merundung murid yang tidak menyumbang.

"Yang tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan," kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengirim somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Kepala Disdikpora DIY.

Somasi terbuka dikirim karena hingga sekarang masih banyak ijazah milik para peserta didik di tingkat SMP Negeri hingga SMA/SMK Negeri masih ditahan oleh pihak sekolah.

Di Kota Yogyakarta, sepanjang 2021, ada 1.139 ijazah yang ditahan.

Baca juga: Selain Korupsi Dana BOS Rp 2,2 M, Mantan Kepsek di Ambon Juga Jual Aset Sekolah, dari Printer hingga Laptop Bekas

Penahanan ijazah itu akibat dari para siswa belum melunasi iuran atau sumbangan yang diminta oleh sekolah negeri.

Padahal, untuk pembayaran uang sekolah tiap bulan sudah dibebaskan oleh pemerintah.

"Silang sengkarut dunia pendidikan di DIY dari tahun 2007 tidak pernah terselesaikan. Kami kirim somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Disdikpora karena pada pandemi ini masih banyak pungli," kata Koordinator Sarang Lidi Yuliani saat ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com