YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menegaskan sekolah tidak boleh memungut uang untuk tujuan apa pun dari murid.
Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi adanya keluhan orangtua siswa di DIY yang merasa keberatan dengan adanya pungutan uang seragam.
"Jual seragam dan sebagainya tidak boleh," kata HB X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Pungli di Sekolah Negeri di Yogya, Beli Genset hingga Sumbangan Jutaan Rupiah Ditarik dari Orangtua
HB X pun meminta guru dan orangtua siswa ikut berperan dalam mengawasi jika ada sekolah yang melakukan pungutan liar.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Didik Wardaya mengatakan, bakal menelusuri laporan adanya pungli di sekolah.
Dia juga menjelaskan, sekolah di DIY masih diizinkan meminta sumbangan dari murid, tapi tidak boleh dipatok besaran dan batas waktunya.
"Namanya sumbangan ketentuan dalam Perda no 10 tahun 2013, itu sudah ada pembeda antara pungutan, sumbangan, dan iuran, dan bantuan. Itukan berbeda," jelas Didik.
Kendati demikian, Didik tidak menampik masih ada sekolah yang tidak paham beda sumbangan dan pungutan.
Baca juga: Cegah Pungli Pembagian Bansos, Ini yang Dilakukan Bobby Nasution
Dia mencontohkan saat sekolah membuat Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Sering kali kekurangan biaya dari rencana itu dibagi rata besarnya dengan jumlah siswa.
"Kemudian mereka rata-rata biar gampang dibuatkan sekian (untuk murid), kadang kala terjebak di situ. Sumbangan jadi aroma pungutan," katanya.
Padahal, sumbangan bersifat sukarela.
Jika ada orangtua peserta didik tidak mampu dan tidak menyumbang, sekolah tidak boleh memaksa atau merundung murid yang tidak menyumbang.
"Yang tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan," kata dia.