MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial IPL (20) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyusul empat orang rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap.
IPL diketahui sudah pernah menjual sabu hingga 3,5 kg selama empat bulan.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan IPL bermula dari penangkapan pembeli sabu dari IPL berinisial AJS (25) pada Selasa (28/10/2021) di Jalan Lintas Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram dan HS (34), warga Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau di kebun sawit dengan barang bukti sabu 4 gram.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD di Sumut Ditangkap Polisi
Berlanjut hingga penangkapan RBT (40) yang juga pembeli sabu dari IPL dengan barang bukti berupa satu ponsel.
"Dari penangkapan RBT kita dapatkan IPL (20) yang kita tangkap di rumahnya. Saat ditangkap, ada satu orang pembeli, IQ (20), warga kota Medan dengan barang bukti sabu 2 gram dan uang tunai Rp 700.000," katanya, Jumat (12/11/2021) siang.
Dijelaskannya, AJS, RBT dan IPL berasal dari desa yang sama, yakni Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Setelah penangkapan lima pelaku, pihaknya menggeledah rumah orangtua IPL di Desa Aek Raso dan menyita sabu 2,71 gram, tiga timbangan elektrik, enam bungkus plastik klip besar dan satu lembar plastik teh Guanyinwang warna hijau yang kerap dijadikan kemasan sabu.
"Saat diperiksa, IPL mengaku sudah empat bulan mengedarkan sabu sebanyak 3,5 kg, dapat keuntungan Rp 10 juta dari penjualan setiap Kg. Dia mengedarkannya di Rantauprapat hingga Torgamba. Dia ngakunya dapat sabu dari Tanjung Balai, makanya kita kembangkan selama dua minggu sampai ke Tanjung Balai tapi tidak berhasil diduga informasi sudah bocor," katanya.
Dijelaskannya, terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.