Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, terpidana I Made Jabbon Suyasa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 dan subsider setahun penjara.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca juga: Menanti Wisatawan Mancanegara di Bali...
Ia dinyatakan bersalah atas pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua.
Saat itu, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Namun, ia malah melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.
Ia melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.