Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tubagus Joddy Sangat Koperatif, Bisa Menjelaskan Kronologi Kecelakaan

Kompas.com - 12/11/2021, 14:25 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) yang kini ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, dinyatakan sehat dan bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, selain kondisinya membaik, Tubagus juga sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga penahanan.

Tubagus, tutur Agung, juga bisa menjelaskan secara gamblang kronologi kecelakaan kendaraan keluarga Vanessa Angel yang dia kemudikan.

"Sangat kooperatif dan bisa menjelaskan kronologis kejadian pada saat kecelakaan," kata Agung, di Mapolres Jombang, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang, Kapolres: Kita Tidak Membedakan Ruang Tahanan...

Di antara keterangan Tubagus yang disampaikan kepada penyidik, yakni dirinya sempat membalas pesan pendek yang dikirimkan oleh ayahnya.

"Memang sebelum terjadi kecelakaan, saudara Tubagus ada membalas chat dari orangtuanya. Tapi, bukan di titik pada saat kecelakaan," ungkap Agung.

Tubagus mulai menjalani penahanan di ruang Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Jombang, Kamis (11/11/2021) malam.

Agung menuturkan, Tubagus ditahan di ruang tahanan yang sama dengan tahanan polisi lainnya.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, sopir mobil keluarga Vanessa itu mendekam di ruang tahanan blok 2.

 

Tubagus Joddy sopir mobil Vanessa Angel, telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Tubagus Joddy menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang, dan setelah tim penyidik polisi melakukan gelar perkara kedua pada Rabu (10/11/2021).

Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Kondisi Terbaru Tubagus Joddy di Mapolres Jombang, Membaik dan Siap Jalani Pemeriksaan


Status tersangka disandang Tubagus, berawal dari insiden kecelakaan yang mobil keluarga Vanessa Angel di jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

Ada Video wawancara Kapolres dan Foto Tersangka dari Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com