KOMPAS.com - KPA (34), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk karena melakukan penipuan pada 30 orang.
Sehari-hari, KPA adalah sales dealer sepeda motor di Surabaya, Jawa Timur.
Ia kedapatan menggelapkan uang klien atau pembeli sepeda motor di kantor dealernya tempat bekerja. Total ada 30 korban dengan kerugian mencapai Rp 385 juta.
KPA bekerja sebagai dealer sejak 2016 dengan status pegawai kontrak. Sedangkan kejahatan baru ia lakukan pada 2020 lalu hingga akhirnya tertangkap.
Baca juga: Sales Dealer Sepeda Motor di Surabaya Gelapkan Uang Klien Rp 385 Juta, 30 Orang Jadi Korban
Modus yang dilakukan KPA ada memanipulasi pembukuan proses pembayaran yang dilakukan oleh klien pembeli sepeda motor.
Cara yang ia lakukan adalah para klien yang sejak awal berstatus membeli motor secara kontan atau lunas, dimanipulasi berkas pembukuan pembayarannya menjadi berstatus pembeli secara mencicil atau kredit.
Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun menerangkan, pelaku akan memberi perlakuan khusus kepada para klien yang akan membeli motor secara kontan.
Baca juga: Seorang Pegawai Damri di Bandung Diduga Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar
Caranya, KPA akan datang ke kediaman si klien atau korban untuk melakukan proses pemberkasan palsu, berisi surat pelunasan fiktif.
Kedatangan dengan tujuan, agar meyakinkan korban yang ditemuinya itu, seakan-akan motor tesebut sudah dibeli secara lunas.
"Kalau ada customer yang beli cash, dia tidak boleh bayar di dealer, tapi didatangi di rumahnya. Setelah uang dibawa, pelaku nyicil di dealer itu tanpa sepengetahuan pembeli," ungkap Kapolsek Wiyung, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan curang dilakukan pelaku kepada 30 orang kliennya yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sekdes di Blitar Dilaporkan ke Polisi
Hal itu, dibuktikan dari adanya laporan polisi yang dibuat para korban di berbagai markas kepolisian sektor di Polrestabes Surabaya dan Polres Gresik.
Perbuatan tersebut terbongkar setelah beberapa orang klien mendadak ditagih oleh pihak leasing dari kantor dealer karena tunggakan bulanan pembayaran kredit motor, yang seharusnya sudah berstatus lunas sejak awal.
"Keseluruhan kurang lebih 30 orang. Tapi tersebar di banyak polsek laporannya, Tenggilis, Lakarsantri, Gayungan, dan di Gresik juga," tutur Parmiatun.
Pelaku melakukan penipuan dan menggelapkan uang korban disebut karena alasan ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.