Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Sales Motor Gelapkan Uang Klien Rp 385 Juta, Lakukan Pemberkasan Palsu hingga Surat Pelunasan Fiktif

Kompas.com - 12/11/2021, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KPA (34), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk karena melakukan penipuan pada 30 orang.

Sehari-hari, KPA adalah sales dealer sepeda motor di Surabaya, Jawa Timur.

Ia kedapatan menggelapkan uang klien atau pembeli sepeda motor di kantor dealernya tempat bekerja. Total ada 30 korban dengan kerugian mencapai Rp 385 juta.

KPA bekerja sebagai dealer sejak 2016 dengan status pegawai kontrak. Sedangkan kejahatan baru ia lakukan pada 2020 lalu hingga akhirnya tertangkap.

Baca juga: Sales Dealer Sepeda Motor di Surabaya Gelapkan Uang Klien Rp 385 Juta, 30 Orang Jadi Korban

Proses pemberkasan palsu dan surat pelunasan fiktif

Modus yang dilakukan KPA ada memanipulasi pembukuan proses pembayaran yang dilakukan oleh klien pembeli sepeda motor.

Cara yang ia lakukan adalah para klien yang sejak awal berstatus membeli motor secara kontan atau lunas, dimanipulasi berkas pembukuan pembayarannya menjadi berstatus pembeli secara mencicil atau kredit.

Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun menerangkan, pelaku akan memberi perlakuan khusus kepada para klien yang akan membeli motor secara kontan.

Baca juga: Seorang Pegawai Damri di Bandung Diduga Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar

Caranya, KPA akan datang ke kediaman si klien atau korban untuk melakukan proses pemberkasan palsu, berisi surat pelunasan fiktif.

Kedatangan dengan tujuan, agar meyakinkan korban yang ditemuinya itu, seakan-akan motor tesebut sudah dibeli secara lunas.

"Kalau ada customer yang beli cash, dia tidak boleh bayar di dealer, tapi didatangi di rumahnya. Setelah uang dibawa, pelaku nyicil di dealer itu tanpa sepengetahuan pembeli," ungkap Kapolsek Wiyung, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan curang dilakukan pelaku kepada 30 orang kliennya yang berada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sekdes di Blitar Dilaporkan ke Polisi

Hal itu, dibuktikan dari adanya laporan polisi yang dibuat para korban di berbagai markas kepolisian sektor di Polrestabes Surabaya dan Polres Gresik.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah beberapa orang klien mendadak ditagih oleh pihak leasing dari kantor dealer karena tunggakan bulanan pembayaran kredit motor, yang seharusnya sudah berstatus lunas sejak awal.

"Keseluruhan kurang lebih 30 orang. Tapi tersebar di banyak polsek laporannya, Tenggilis, Lakarsantri, Gayungan, dan di Gresik juga," tutur Parmiatun.

Pelaku melakukan penipuan dan menggelapkan uang korban disebut karena alasan ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Diteror Pinjol, Perempuan di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba hingga Gelapkan Uang Perusahaan, Ini Ceritanya

Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com