Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek "Cold Storage" di Maluku Barat Daya Ditahan

Kompas.com - 12/11/2021, 09:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, senilai Rp 1,7 miliar pada 2015, ditahan di Lapas Ambon, Kamis (11/11/2021).

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku untuk merampungkan berkas perkara.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi

Setelah itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon pada pukul 17.30 WIT. Ketiga tersangka yang resmi ditahan itu yakni Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya berinisial JK, ST sebagai penyedia jasa, dan AG.

Adapun tersangka AG ditahan di Lapas Perempuan Ambon.

Plh Kasipidsus Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja mengatakan, ketiga tersangka ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan cold storage di Pulau Moain, Kecamatan Moa dan Kecamatan Leti senilai Rp 1,7 miliar.

“Mereka terlibat dalam pembangunan pabrik es di Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti,” kata Asmin Hamja di Kantor Kejari Ambon, Kamis.

Nilai proyek tersebut sebagaimana tertuang dalam PAGU 2015 lebih dari Rp 2 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku sekitar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Ruangan Sekda Seram Bagian Barat Digeledah, Satgas Kejati Maluku Sita Sejumlah Dokumen

“Itu hasil pemeriksaan BPKP. Sumber anggarannya dari APBD,” kata Asmin.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Pada 2015, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana kurang lebih Rp.1,96 miliar untuk pembangunan dua unit cold storage di Letti dan Moain.

Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh seorang penyedia jasa bernama ST.  

Namun kenyataannya, ST malah membagi pekerjaan tersebut dengan Kepala Dinas Perikanan JK. Pembagian proyek itu dilakukan tanpa ada dokumen resmi.

Baca juga: 9 Daerah di Maluku Bebas Covid-19, Tersisa 5 Kasus Aktif

Pembangunan fisik proyek itu pun bermasalah. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani JK. Mesin yang dibeli tak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. 

Akibat tindakan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com