Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 08:28 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M, seorang oknum TNI di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI/2 di Masohi, Maluku Tengah.

M terbukti terlibat dalam kasus pencurian sapi milik warga di Desa Leawai, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Oknum TNI tersebut bersama komplotannya, SS alias Bairaun, NL, dan AAA alias Vijai.

Baca juga: Oknum TNI yang Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Segera Jalani Sidang di Pengadilan Militer

Dipergoki warga

Kasus pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamias (21/10/2021).

Aksi pencurian tersebut berawal saat warga curiga melihat sebuah minibus lalu lalang di kawasan Dusun Mandiri, Desa Leawai.

Tak lama kemudian, warga mendengar bunyi letupan keras seperti tembakan senjata api. Karena penasaran, warga beramai-ramai menuju ke arah suara tembakan.

Sampai di lokasi, warga melihat minibus warna silver terparkir. Awalnya warga mengira minibus tersebut tanpa sopir.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI di Maluku Ditahan Denpom

Namun tiba-tiba minibus tersebut melaju meninggalkan area hutan. Tak jauh dari hutan, ban minibus tersebut terkena ranjau paku yang sebelumnya ditanam warga.

Dalam kondisi ban pecah, para pelaku terpaksa kabur dan menyembunyikan minibus di kebun kelapa yang tak jauh dari Pelabuhan Wahai, Kecamatan Seram Utara.

Pelaku kemudian meninggalkan minibusa dan barang bukti lain seperti belasan butir peluru kaliber dan dua potongan tubuh sapi hasil curian.

Baca juga: Jadi Korban Sapi Ngamuk Saat Kirab Budaya di Sleman, Ini Kondisi Anak Bupati Sleman

Sewa mobil milik anggota polisi untuk curi sapi

ilustrasi sapi limosin. SHUTTERSTOCK/Bjorn Beheydt ilustrasi sapi limosin.
Kapolsek Wahai Kecamatan Seram Utara, AKP Yamin mengatakan saat beraksi, para pelaku menggunakan minibus milik anggota polisi yang disewa oleh pelaku AAA.

"Jadi begini, memang dari informasi yang kami peroleh mobil itu benar milik seorang anggota Polisi di Bula, tapi itu mobil rental yang biasa disewakan, jadi tidak ada kaitan dengan polisi itu," urai Yamin, dikutip dari TribunAmbon.

Saat itu ia meminta anggotanya mendatangi pemilik minibus di Kota Bula dan berkoordinasi dengan Polres Seram Bagian Timur.

"Kami sudah menugaskan anggota untuk memeriksa pemilik rental dan mencari tahu siapa pengguna terakhir yang menggunakan mobil itu," ujar Yamin.

Baca juga: Pencuri Uang Milik Ratusan Peternak Sapi Perah di Blitar Akhirnya Ditangkap

Para pelaku ditangkap

Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AAA dan M, oknum TNI dari Kompi E Yonif 731 Kabaresi.

Sementara dua pelaku lainnya, SSL dan NL masih buron.

Pelaksana Harian (Plh) Wadan Denpon XVI/2 Masohi, Mayor CPM Amir Hamzah mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari tersangka M untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

“Kita masih mendalami dan memeriksa tersangka dan dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Militer di Ambon untuk disidangkan,” kata Amir kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Anak Bupati Sleman Jatuh Saat Tunggangi Sapi Dirawat di RSUD Murangan

Penyidik Denpom Masohi yang menangani perkara tersebut menjerat M dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Tapi soal nanti dihukum berapa itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan pengadilan militer,” ujar dia.

Amir juga menegaskan siapapun oknum TNI yang terlibat dalam sebuah kasus kejahatan tidak akan dilindungi.

“Kita tidak akan melindungi. Kalau ada oknum TNI yang bersalah pasti akan diproses hukum,” ujarnya.

SUMBER: KOMPAScom (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribun Menado

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com