Sementara dua pelaku lainnya, SSL dan NL masih buron.
Pelaksana Harian (Plh) Wadan Denpon XVI/2 Masohi, Mayor CPM Amir Hamzah mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari tersangka M untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
“Kita masih mendalami dan memeriksa tersangka dan dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Militer di Ambon untuk disidangkan,” kata Amir kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Anak Bupati Sleman Jatuh Saat Tunggangi Sapi Dirawat di RSUD Murangan
Penyidik Denpom Masohi yang menangani perkara tersebut menjerat M dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Tapi soal nanti dihukum berapa itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan pengadilan militer,” ujar dia.
Amir juga menegaskan siapapun oknum TNI yang terlibat dalam sebuah kasus kejahatan tidak akan dilindungi.
“Kita tidak akan melindungi. Kalau ada oknum TNI yang bersalah pasti akan diproses hukum,” ujarnya.
SUMBER: KOMPAScom (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribun Menado
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.