Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Utang Pinjol, Nasabah Diteror Foto Editan Tak Senonoh dan Dikirim ke Semua Nomor Kenalan Korban

Kompas.com - 12/11/2021, 05:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap SI (22), seorang admin pinjaman online (pinjol) karena meneror nasabahnya dengan foto tak senonoh.

SI yang terdeteksi tinggal di Jakarta, ditangkap pada Jumat (5/11/2021), hasil kerja sama Polda Riau dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ancam Korbannya dengan Kirim Foto Asusila Editan, Admin Pinjol Ditangkap Polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, penangkapan berawal pada akhir Juli 2021, saat seorang warga Kota Pekanbaru meminjam uang Rp 4 juta melalui aplikasi pinjol.

Baca juga: Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta Ancam dan Maki Nasabah Saat Tagih Utang hingga Depresi dan Masuk RS

Nasabah itu memasukkan data diri, berupa nama, nomor telepon, alamat, dan beberapa nomor telepon keluarga dan kerabat.

Ia lalu mendapat uang dengan nominal yang ingin dipinjam setelah mengikuti semua prosedur.

Kemudian pada 7 Agustus 2021, korban menerima pesan dari admin pinjol dan diperingatkan untuk membayar pinjaman.

"Korban dikirim pesan melalui WhatsApp menyebutkan utang jatuh tempo pada 8 Agustus 2021. Uang yang harus dibayar korban menjadi Rp 4,8 juta," kata Sunarto, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Keesokan harinya, admin pinjol mengirimi nasabah tersebut pesan disertai foto korban yang sudah diedit menjadi foto asusila.

Foto itu juga dikirim ke semua nomor telepon yang dicantumkan korban saat melakukan peminjaman.

 

Hal itu agar nasabah tersebut segera melunasi utangnya.

Korban lantas tak terima dengan ancaman itu dan melapor ke Polda Riau.

Setelah menerima laporan, tim Subdit V Siber Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menangkap admin pinjol tersebut di Jakarta.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polda Riau dengan barang bukti satu unit ponsel dan satu unit CPU.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Sunarto mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol untuk melapor ke polisi. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com