KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap SI (22), seorang admin pinjaman online (pinjol) karena meneror nasabahnya dengan foto tak senonoh.
SI yang terdeteksi tinggal di Jakarta, ditangkap pada Jumat (5/11/2021), hasil kerja sama Polda Riau dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ancam Korbannya dengan Kirim Foto Asusila Editan, Admin Pinjol Ditangkap Polisi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, penangkapan berawal pada akhir Juli 2021, saat seorang warga Kota Pekanbaru meminjam uang Rp 4 juta melalui aplikasi pinjol.
Nasabah itu memasukkan data diri, berupa nama, nomor telepon, alamat, dan beberapa nomor telepon keluarga dan kerabat.
Ia lalu mendapat uang dengan nominal yang ingin dipinjam setelah mengikuti semua prosedur.
Kemudian pada 7 Agustus 2021, korban menerima pesan dari admin pinjol dan diperingatkan untuk membayar pinjaman.
"Korban dikirim pesan melalui WhatsApp menyebutkan utang jatuh tempo pada 8 Agustus 2021. Uang yang harus dibayar korban menjadi Rp 4,8 juta," kata Sunarto, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Keesokan harinya, admin pinjol mengirimi nasabah tersebut pesan disertai foto korban yang sudah diedit menjadi foto asusila.
Foto itu juga dikirim ke semua nomor telepon yang dicantumkan korban saat melakukan peminjaman.