KOMPAS.com- Banyak pihak menaruh asa pada dibukanya kembali pariwisata Bali bagi turis asing.
Para pelaku wisata di Bali bahkan menyebutnya sebagai angin segar setelah pariwisata Bali seolah mati suri karena pandemi.
Namun nyatanya, sejak dibuka pada Kamis (14/10/2021) lalu, hingga kini belum ada penerbangan internasional menuju ke Bali.
Baca juga: Tak Kunjung Ada Wisman ke Bali, Gubernur Koster Usul Tiadakan Karantina ke Pemerintah Pusat
Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti persoalan aturan karantina hingga persaingan industri pariwisata internasional.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan adanya masa karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional.
Jumlah tersebut menurun dari aturan karantina sebelumnya, yakni lima hari.
Namun bagi Koster, aturan tiga hari karantina dirasa masih terlalu lama.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bali Larang Bar dan Klub Malam Gelar Party Saat PPKM Level 2
Jika akhirnya diperlukan masa karantina, Koster mengatakan hanya cukup sehari saja.
"Kalau pun perlu karantina, cukup satu hari untuk menunggu hasil PCR-nya saja," kata dia, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan persaingan di industri pariwisata dunia.
Sejumlah negara di kawasan Asia seperti Thailand, kata Koster, bahkan tidak menerapkan masa karantina bagi wisatawan yang berkunjung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 11 November 2021
Koster mengemukakan, dua syarat turis asing datang ke Bali dirasa sudah cukup.
Sehingga masa karantina, menurut Koster, sebetulnya tidak diperlukan.
"Pertama kan syaratnya itu vaksin (dosis) lengkap, kedua PCR, ya sebenarnya sudah aman. kalau sudah gitu sebenarnya sih harapan kita enggak perlu lagi karantina," kata Koster
Dia pun meminta pemerintah pusat meniadakan masa karantina bagi turis asing demi menggaet pengunjung dari luar negeri.
Baca juga: BPBD Sebut 5 Daerah di Bali Masuk Zona Merah Rawan Bencana, Mana Saja?