Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polda Riau dengan barang bukti satu unit ponsel dan satu unit CPU komputer.
Kata Sunarto, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta diancam enam tahun penjara.
Ia pun mengimbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol agar melapor ke polisi.
"Sejauh ini masih satu korban yang melapor ke Polda Riau. Kami imbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol, supaya melapor ke kita," pungkas Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.