Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS Senilai Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon Ditahan

Kompas.com - 11/11/2021, 20:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuiamalo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018, Kamis (11/11/2021).

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih delapan jam lamanya terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Usai menjelanai pemeriksaan, tersangka langsung digelandang petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan.

Baca juga: Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

 

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sekira Pukul 18.00 WIT.

Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIT.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka dicecar lebih dari 100 pertanyaan.

“Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis petang.

Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Menurut Rudi dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon,” jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Pria di Ambon Hancurkan Trotoar Pakai Palu gara-gara Istrinya Terjatuh

Adapun, modus dugaan korupsi dalam kasus itu yakni tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan dana BOS  tanpa melibatkan peran dewan guru.

Selian itu, tersangka juga menjual beberapa aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS.

Sejumlah aset tersebut berupa printer bekas dan laptop  bekas serta beberapa aset lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka, Abdul Sukur Kaliky mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka.

Baca juga: 9 Daerah di Maluku Bebas Covid-19, Tersisa 5 Kasus Aktif

Abdul Sukur meyakini bahwa ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun menyebut seharusnya dua orang bendahara BOS di sekolah itu juga ikut dimintai pertanggungjawabannya.

 “Sebagai kuasa hukum kami meminta teman-teman kejaksaan harus objektif dong. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan, biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com