Korban lari menghindar lewat kaca jendela hotel dan dikejar oleh RT dan menikam bagian punggung sebelah kiri sebanyak dua kali.
Selanjutnya, korban lari keluar hotel untuk meminta perlindungan warga sekitar, tetapi dikejar oleh ketiga lelaki RT, RK dan EK.
Laoli mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Para pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Pria Pengidap Gangguan Jiwa Mengamuk Tikam 4 Warga di Kalbar, Dua Orang Tewas
Polisi juga masih mencari wanita yang bertransaksi dengan korban.
Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Arie Nayoan menyebutkan, korban mengalami empat luka tusukan yang bersarang di punggung atas, pinggang dan lutut.
"Kondisi korban sudah mulai membaik tapi masih dirawat di rumah sakit," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.