Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku penusukan terhadap H telah ditangkap.
A sendiri saat ini, menurut Tri, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Motifnya sementara dendam karena pernah dilecehkan, namun keterangan ini akan kita dalami lagi,” jelas Tri.
Sementara atas perbuatannya, A terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial H menjadi korban penusukan di bawah Jembatan Ampera, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
Akibatnya, H kini menjalani perawatan di RSUD Palembang Bari karena mengalami luka tusuk di bagian perut dan pipi akibat terkena senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.