BANDUNG, KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) sedang menyusun peraturan rektor terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
"Kami mengapresiasi inisiatif Kementerian. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan peraturan rektor tentang PPKS,” ujar Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kampus Diminta Berkomitmen Implementasikan Permendikbud PPKS
Reini menjelaskan, PPKS ini memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Hal itu sejalan dengan upaya ITB membangun kesadaran, edukasi, pencegahan, serta penanganan apabila terjadi kasus yang tidak diinginkan.
Sejak 2020, menurut Reini, ITB sudah menyiapkan draf peraturan rektor tentang PPKS di ITB, sambil menunggu Permendikbudristek tersebut.
Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai Langkah Cepat Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar peraturan rektor sejalan dengan aturan dari Kementerian.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB G Prasetyo Adhitama menambahkan, ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman, dan berkelanjutan, didasarkan pada nilai-nilai akademik.
Baca juga: Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Menteri Nadiem Disarankan Buka Ruang Dialog
Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB, baik lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (studium generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi, serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB," kata Prasetyo.
Dalam menyusun peraturan rektor, ITB mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learned dari berbagai perguruan tinggi lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.