SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan bahwa Tubagus Muhammad Joddy, sopir keluarga Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto pekan lalu, sudah ditetapkan tersangka.
Status tersangka Tubagus Muhammad Joddy sebelumnya diungkap Kejaksaan Negeri Jombang dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang didapatnya dari penyidik Polres Jombang.
Penetapan tersangka Tubagus Muhammad Joddy dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Jombang dan setelah tim penyidik polisi melalukan gelar perkara kedua pada Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
"Setelah melakukan gelar kedua status hukum Tubagus Muhammad Joddy berubah dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).
Pada Rabu, tim penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa sebelum menentukan tersangka," ujar dia.
Penetapan tersangka kepada Tubagus Joddy, kata Gatot, setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan yang dilengkapi saksi dan barang bukti yang cukup.
Seperti diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya terlibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).