WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Wonogiri menangkap S alias Agus (51), otak penggandaan uang di Kota Wonogiri, Jawa Tengah.
Tersangka S ditangkap saat menikahkan anak kandungnya di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Tersangka S kami tangkap saat menghadiri resepsi pernikahkan anak kandungnya di Klaten, Sabtu (6/11/2021)" kata Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Niat Gandakan Uang, Pria Asal Batam Malah Tertipu Rp 100 Juta
Menurut Iwan, tersangka S ditangkap lantaran bersengkongkol dengan Kemis dan Warno menipu warga Kota Batam Yakob dengan modus menggandakan uang.
Iwan mengatakan, polisi sempat mencari S di rumah pribadinya di Karanganyar. Namun, petugas mendapatkan informasi S berada di Kabupaten Klaten.
"Saat itu juga tim mendatangi lokasi acara pernikahan dan menangkap S," ungkap Iwan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka S digelandang ke Mapolres Wonogiri.
Dari tangan tersangka S, polisi menyita uang tunai Rp. 1.900.000,00 dan kartu ATM BCA dengan saldo uang Rp 21.216.000,00.
Diberitakan sebelumnya, Yakob, warga asal Lubuk Baja, Kota Batam, kehilangan uang Rp 100 juta.
Ia menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, 4 Pria Ditangkap, Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah
Petaka yang menimpa Yakob bermula saat ia mengenal tersangka utama berinsial S di Kota Batam awal Oktober 2021.
“Korban Yakob ini sampai nekat menyetor uang senilai Rp 100 juta agar bisa digandakan sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Kepada korban, tersangka S mengaku memiliki kenalan yang bisa menggandakan uang dalam waktu sekejap dengan jumlah lima kali lipat.
Untuk menggandakan uang, korban diharuskan datang ke Kabupaten Wonogiri.
Termakan bujukan S, Yakob berniat menggandakan uangnya senilai Rp 100 juta.