Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, Emil Dardak: Sesuai Prediksi...

Kompas.com - 11/11/2021, 10:52 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Plt Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Putusan Mahkamah Agung tersebut menurut dia sesuai prediksi banyak pakar hukum tata negara yang menilai AD/ART Partai Demokrat adalah ranah internal organisasi.

"Sesuai prediksi, sebelumnya kita banyak berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara, intinya mereka juga menyebut AD/ART adalah urusan internal organisasi," kata Emil Dardak, saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021) pagi.

Baca juga: Uji Materi AD/ART Demokrat Tak Diterima, MA: Bukan Norma Hukum yang Mengikat Umum

Dia menuturkan, upaya hukum uji materi yang diajukan eks kader Partai Demokrat hanya bertujuan membentuk pertarungan opini yang digiring untuk melemahkan semangat kader Partai Demokrat di akar rumput.

"Uji materi hanya untuk menggiring opini dan melemahkan semangat kader. Keputusan MA kemarin memperkuat moral dan semangat kader Demokrat untuk semakin yakin dan loyal kepada partai," kata Wakil Gubernur Jawa Timur ini.

Bagi kader Partai Demokrat di Jawa Timur, kata Emil, apapun hasil uji materi tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY, karena sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.

Dia berharap, dengan putusan Mahkamah Agung tersebut publik semakin bijaksana dalam menilai bagaimana dinamika politik nasional yang berkembang khususnya yang berkaitan dengan Partai Demokrat.

Diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Baca juga: Banjir dan Longsor di Jember, Ratusan Warga Mengungsi

MA menolak uji materi karena tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus obyek permohonan.

Sebab, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Regional
Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com