SURABAYA, KOMPAS.com - Plt Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan Mahkamah Agung tersebut menurut dia sesuai prediksi banyak pakar hukum tata negara yang menilai AD/ART Partai Demokrat adalah ranah internal organisasi.
"Sesuai prediksi, sebelumnya kita banyak berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara, intinya mereka juga menyebut AD/ART adalah urusan internal organisasi," kata Emil Dardak, saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021) pagi.
Baca juga: Uji Materi AD/ART Demokrat Tak Diterima, MA: Bukan Norma Hukum yang Mengikat Umum
Dia menuturkan, upaya hukum uji materi yang diajukan eks kader Partai Demokrat hanya bertujuan membentuk pertarungan opini yang digiring untuk melemahkan semangat kader Partai Demokrat di akar rumput.
"Uji materi hanya untuk menggiring opini dan melemahkan semangat kader. Keputusan MA kemarin memperkuat moral dan semangat kader Demokrat untuk semakin yakin dan loyal kepada partai," kata Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
Bagi kader Partai Demokrat di Jawa Timur, kata Emil, apapun hasil uji materi tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY, karena sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.
Dia berharap, dengan putusan Mahkamah Agung tersebut publik semakin bijaksana dalam menilai bagaimana dinamika politik nasional yang berkembang khususnya yang berkaitan dengan Partai Demokrat.
Diberitakan, Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Baca juga: Banjir dan Longsor di Jember, Ratusan Warga Mengungsi
MA menolak uji materi karena tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus obyek permohonan.
Sebab, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.