KOMPAS.com - AS (24), seorang ibu di Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak.
Korban adalah anak kandung AS yang berinsial MTP (4).
Kepada petugas, AS mengaku menganiaya anaknya karena kesal korban buang air besar di celana.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (9/11/2021) sore. Saat itu AS menemui adik iparnya, Indah dan bercerita jika MTP sudah meninggal dunia.
AS bercerita jika anaknya jatuh hingga mengalami beberapa luka memar di tubuh. Tak hanya bercerita, AS juga menitipkan mayat anaknya ke adik iparnya itu.
Baca juga: Ibu Aniaya Anaknya yang Masih Balita hingga Tewas, Kesal Korban Sering BAB di Celana
"Karena rumahnya kakak saya (suami pelaku) ini kan di sini (serumah dengan keluarga)," kata Indah dilansir dari Tribunnews.com.
"Ibu itu datang ngabari kalau anaknya meninggal dunia. Saya lihat kok ada luka memar, katanya terjatuh. Saya percaya saja," kata Indah.
Saat kain disingkap, sang nenek kaget melihat cucunya mengeluarkan busa di mulut dan hidung. Selain itu ada beberapa kondisi luka memar di tubuhnya.
Ia pun melaporkan hal tersebut ke RT dan diteruskan ke polisi.
"Neneknya itu tidak terima. Karena memang yang merawat korban dari umur tiga bulan sampai empat tahun itu ya neneknya. Akhirnya laporan ke RT terus diteruskan ke polisi," imbuh Indah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membawa korban ke kamar jenazah RSUD Rd Soetomo untuk otopsi.
Indah bercerita, sejak lahir MTP diasuh oleh neneknya. Namun sejak 2 minggu terakhir MTP dibawa oleh ibunya, AS untuk diasuh.
Menurut Indah, AS dikenal tak ramah. Tak hanya memukul sang anak, ia juga diketahui kerap memukul suaminya.
AS juga jarang bersosialisasi dengan keluarga maupun tetangga.
"Orangnya jahat. Jangan sama anak kecil, sama kakak saya (suami pelaku) itu dia sering mukul. Kalau kakak saya sabar, paling karena lihat anak," kata dia.
Baca juga: Dipergoki Suami, Ibu Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun dengan Sendok dan Piring hingga Kaki Patah
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa (9/11/2021) pukul 17.30 WIB.
Ia mengatakan di bagian wajah, punggung dna paha korban ditemukan luka lebam yang diduga bekas pukalan.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar, terdapat kekerasan fisik terhadap tubuh korban," kata Mirzal, saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Gara-gara Bermain Layangan, Anak Dianiaya Ayahnya hingga Meninggal, Terungkap Usai Makam Dibongkar
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mereka adalah ibu korban berinisial AS, ayah korban MS dan MJT nenek korban.
Setelah menggali keterangan untuk kepentingan penyidikan, ibu korban berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka.
AS diduga sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.