Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MF, ia mengakui mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut kakaknya, yakni tersangka MY yang sudah ditangkap terlebih dulu.
"Jadi MF mendapatkan sabu secara gratis dari MY karena telah membantu sabu kepada pelanggan dari tersangka MY," kata Daniel.
Setelah menggali keterangan dari tiga pelaku yang telah ditangkap, pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi juga menangkap tersangka AP di teras rumah di Jalan Tambak Osowilangun Timur, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket klip berisi sabu.
"Barbuk sabu itu masing masing seberat 2,14 gram, 0,27 gram beserta pembungkusnya, 0,24 gram dan 0,27 gram. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok yang diletakkan di saku celana tersangka," tutur Daniel.
Tersangka AP mengaku mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisal KL yang berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Menurut Daniel, KL menitipkan sabu-sabu kepada tersangka AP pada Kamis (4/11/2021) sekitat pukul 20.30 WIB.
Barang terlarang itu diletakkan di pos satpam yang dekat dengan rumah KL.
"Tersangka AP mengaku baru satu kali dititipi barang sabu oleh KL. Namun sebelumnya tersangka AP pernah membeli barang sabu sebanyak empat kali ke saudara KL," kata Daniel.
Saat ini, polisi mengaku masih melakukan serangkaian penyidikan untuk bisa menangkap KL dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Surabaya.
Baca juga: Kembangkan Potensi Surabaya, Eri Cahyadi Gandeng 6 Perguruan Tinggi
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya 24 paket plastik transparan yang berisi sabu dengan berat total 9,68 gram beserta bungkusnya, satu bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik, satu ATM BCA, uang tunai Rp 1.650.000, satu bungkus rokok, dan empat ponsel.
Akibat perbuatannya itu, empat tersangka yang kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.