Ditambah lagi, dirinya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah DIY menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tetapi jika sifatnya sumbangan diperbolehkan. Akan tetapi, ia menyayangkan sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah ditentukan nominalnya serta ditentukan waktu pembayarannya.
"Bagi yang tidak bisa membayarkan ya jangan dikaitkan dengan akademisnya, jangan dikaitkan juga anak dipanggil dan diminta untuk membayar," ujar Yuliani.
Ia mengungkapkan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk tingkat SMK/SMA, sedangkan tingkat SD hingga SMP sekitar Rp 2 juta.
"Sekarang ini yang terjadi adalah sumbangan rasa pungutan karena besarannya ditentukan waktunya juga ditentukan," keluhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada orangtua siswa, tidak ada uang gedung, sekolah tidak boleh menarik biaya yang sudah dibiayai BOS.
“Kalau kemudian ada yang bilang ini enggak cukup. Ya sudah sekarang ini lagi mangsane Covid dicukup-cukupke. Anggaran pemerintah juga terbatas,” kata dia.
“Apalagi saya dengar ada yang menahan ijazah lagi di zaman seperti ini nggak boleh,” tutup Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.