JOMBANG, KOMPAS.com- Sopir mobil keluarga Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah menjadi tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Kejari Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menuturkan, setelah menerima SPDP kasus kecelakaan tersebut kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran, Rabu (10/11/2021) petang.
Baca juga: Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
Imran mengungkapkan, kepastian status Tubagus sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dalam SPDP tersebut, nama Tubagus Joddy sudah tercantum sebagai tersangka.
Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Imran menuturkan Tubagus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
(KOMPAS.com/Moh.Syafii)