JOMBANG, KOMPAS.com- Sopir mobil keluarga Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah menjadi tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Kejari Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menuturkan, setelah menerima SPDP kasus kecelakaan tersebut kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran, Rabu (10/11/2021) petang.
Baca juga: Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
Imran mengungkapkan, kepastian status Tubagus sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dalam SPDP tersebut, nama Tubagus Joddy sudah tercantum sebagai tersangka.
Baca juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya