"Habis mandi, segar. Tapi masih terasa sedikit (pengaruh alkohol)," ujarnya.
Baca juga: Tabrak Kaca Kamar Hotel dan Jatuh dari Lantai 6, Seorang Pria di Semarang Tewas
Setelah itu, keduanya sempat terlibat perdebatan.
Lalu, korban tiba-tiba menerjang dirinya saat berada di tempat tidur.
"Saya kurang tahu kenapa dia mau nimpa, tapi memang sempat ada perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet karena kejadian mengintip pertama saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai alis sebelah kiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.