CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di destinasi wisata, khususnya di Pangandaran.
Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, terutama di kawasan wisata.
"Ada potensi gangguan kerawanan peredaran narkoba," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Wisatawan ke Pangandaran Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Bupati
Akhir bulan lalu, menurut Wahyu, pihaknya mengungkap peredaran pil eksimer di Pangandaran dan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Petugas berhasil menyita sebanyak 1.678 pil eksimer.
"Saat kegiatan pengamanan kawasan wisata Pangandaran, kita mendapat info ada transaksi narkoba," kata Wahyu.
Baca juga: Tidak Ada Internet di Desa Wisata Selasari Pangandaran, Sandiaga Langsung Angkat Telepon
Pangandaran saat ini berstatus level 1 kewaspadaan Covid-19.
Wisatawan pun memanfaatkan kondisi ini untuk berlibur di Pantai Pangandaran.
Menurut Wahyu, meningkatnya kegiatan di daerah wisata menimbulkan potensi gangguan kerawanan peredaran narkoba.
Baca juga: Kabar Terkini soal Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis
Sebelumnya, ketika terjadi pengetatan destinasi wisata, menurut Wahyu, tidak ada laporan kasus peredaran narkoba.
"Kemarin bisa dikatakan hampir tak ada kasus peredaran. Adanya kegiatan masyarakat, ini jadi salah satu potensi terjadinya kerawanan. Terutama di daerah yang ada keramaian masyarakat (destinasi wisata)," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, pengedar narkoba menyasar wisatawan maupun orang yang ada di sekitar kawasan wisata.
"Kami sudah sepakat untuk lebih mengetatkan mobilitas (pengunjung), penggunaan masker, kerumunan warga. Sekarang ditambah bagaimana kami bisa mencegah supaya tidak ada lagi peredaran narkoba," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.