YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antargeng sekolah yang menewaskan satu orang di Bantul beberapa waktu lalu membuat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara.
Menurut Sultan, penanganan geng sekolah dibutuhkan konsistensi.
"Ya saya kira penanganan geng itu perlu konsistensi. Dalam arti konsistensi itu juga menyangkut masalah kepastian menegakkan hukum atau tidak," ucap Sultan HB X saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Saat Mendagri Berguru ke Sultan HB X Soal Pertumbuhan Ekonomi
Sultan menambahkan, jika kekerasan terjadi di ruang publik, hal itu akan menyulitkan pihak kepolisian untuk mengantisipasi.
"Kecuali sudah dibicarakan lebih dulu itu masalah lain. Ya kan. Nah yang kemarin itu sudah ada kesepakatan mereka sebelum berkelahi," katanya.
Perkelahian atau tawuran yang menyebabkan satu orang tewas itu adalah perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu, Sultan HB X mendukung kepolisian untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi karena ini pidana melanggar hukum, polisi akan memproses, ya saya mendukung pidananya konsisten. Soalnya kalau enggak ya nanti mereka juga tidak akan jera. Kalau saya hal seperti itu pidana seperti itu konsisten lakukan saya mendukung," tegas Sultan HB X.
Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro
Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, mengamankan belasan pelajar yang terlibat tawuran dan menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Sementara, satu lainnya mengalami luka.
Tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, tawuran terjadi antara siswa SMA di Kapanewon Sewon dan geng pelajar dari SMA Kota Yogyakarta.
Mereka janjian tawuran menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Mereka janji bertemu di Ring Road Selatan.
Setelah itu, perwakilan dari kedua geng pelajar ini bertemu dan membikin surat perjanjian.
"Ada dua geng sekolah dari dua sekolah pertama Stepiro dan Sase," kata Ihsan di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021).
Surat pernyataan bermeterai itu ditemukan dari gawai salah seorang tersangka.
Adapun surat berisi sejumlah poin di antaranya tidak boleh melapor kepada siapapun, tidak boleh visum, hingga menanggung risiko masing-masing.
Kemudian tawuran jam 2 harus mulai, jika salah satu tidak datang maka dianggap kalah.
Selain itu, dalam kesepakatan, joki atau pengendara motor tidak boleh jadi sasaran, yang disasar hanyalah fighter atau eksekutor yang membonceng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.