Gandakan kunci
Kata Rico, modus yang digunakan para pelaku ini dengan meminjam motor korbannya dan setelah itu menggandakan kuncinya.
Saat beraksi, lanjut Rico, para pelaku ini memiliki peran berbeda.
"Ada yang mencari korban dengan berkenalan kemudian pergi jalan ke kafe-kafe dan kemudian ada yang meminjam sepeda motor dan menduplikatkan kuncinya sambil membawa motor tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku ini sudah menjual dua motor dari hasil curian yang mereka lakukan.
Masing-masing motor itu dijual Rp 5 juta dan Rp 2 juta tanpa surat kendaraan.
“Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi biaya hidupnya. Seperti untuk bayar kontrakan rumah dan lainnya,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku sudah ditahan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.