MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres jajaran menangani 14 kasus tambang emas ilegal hingga November 2021.
Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah tahap II (P21)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Jules merinci sebanyak lima kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut, Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.
Baca juga: Polisi Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 4 Penambang
Terkait perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut, lanjutnya, lima kasus ditangani Ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II.
"Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di tiga lokasi, yakni di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra," jelasnya.
Satu kasus dalam proses penyidikan, dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
"Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL," sebutnya.
Berlanjut ke satu kasus yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah tahap II, kata Jules, laporannya pada 19 Juli 2021.
"Yaitu tentang aktivitas tambang di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM," terangnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kalbar, 10 Orang Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.