PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah, termasuk Provinsi Riau.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan ini ditetapkan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Aturan mulai berlaku pada 9-22 November 2021.
Baca juga: Update Vaksinasi di Riau, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai masih berada pada PPKM level 2.
Sementara itu, terdapat 3 kabupaten yang turun dari level 3 ke level 2, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar.
Kota Dumai dan Pekanbaru masih berada di PPKM level 2 lantaran capaian vaksinasi untuk warga lanjut usia (lansia) belum mencapai 60 persen.
"Sedangkan daerah lainnya, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi, masih level 3. Capaian vaksinasinya masih di bawah 40 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliana Nazir dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 November 2021