Sementara itu, Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kanwil Kabupaten Bungo Harlek mengatakan, terkait dengan kejadian itu, Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat per tanggal 8 November. Surat tersebut bernomor B-4196/ Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021.
Kata Harlek, surat itu menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Kepala Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi nomor 2443/Kw.05.5/PW/01/11/2021 tanggal 5 November 2021 terkait laporan hilangnya 3.000 buku nikah seri JA.102753001 sampai JA.102754500 pada 1 November 2021 lalu.
"Dari pusat juga mengirimkan surat terkait buku nikah yang hilang ini," kata Harlek.
Baca juga: Buku Nikah Curian Tak Mudah Disalahgunakan, Ini Alasannya
Dalam surat itu, sambung Harlek, terdapat poin yang mengatakan ketika Kantor Urusan Agama (KUA) menemukan pihak yang menggunakan buku nikah dengan seri tersebut, maka sebisa mungkin dilaporkan pada pihak berwajib.
"Buku nikah yang hilang dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Otak Pencurian Buku Nikah di KUA Gunungkidul Diburu Polisi