Saat mendorong korban, tangan pelaku sempat mengenai mulut korban, sehingga korban menendang pelaku sehingga pelaku terjatuh ke lantai.
Kemudian pelaku melihat cermin lalu mematahkan cermin tersebut dan menyerang korban sebanyak 20 kali tusukan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Wanita Muda Asal Banjarmasin Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Samarinda, Diduga Dibunuh
Rudi dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Sementara, Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.