Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Wakil Ketua DPRD Malut Ditahan

Kompas.com - 09/11/2021, 17:34 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Sumber Antara

TERNATE, Kompas.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"WZI dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan, dikutip dari Antara, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti, sehingga WZI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Kronologi Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Maluku Tengah, Bawa 8 Penumpang, 1 Orang Tewas

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat, dan lima buah bangunan.

Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B.

Kendati demikian, Polda Malut mempersilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi.

Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.

Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11/2021) dengan pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum.

"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun, artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujarnya.

Baca juga: Gempa M 6.2 Guncang Bolsel Sulut Disebabkan Lempeng Laut Maluku

Ajukan Penangguhan Penahanan

Wakil Ketua DPRD Malut Wahda ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.

"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya.

Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.

"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com