Saat ini, kata Yusuf, barang-barang itu sudah diamankan Polda Kaltim sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Kaltim juga mengamankan uang tunai Rp 150 juta dan beberpa ATM dan buku rekening tersangka dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, DM sudah ditahan dan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.