KOMPAS.com - Diduga terlibat cekcok, seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, MA (23), mendorong rekannya hingga terjatuh dari lantai enam sebuah hotel di kawasan Candisari, Minggu (7/11/2021).
Korban yang berinisial CB (24), warga Banyumanik, jatuh ke balkon lantai dua dan alami luka parah di kepala.
MA pun segera diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan di Mapolrestabes Semarang.
Baca juga: Tabrak Kaca Kamar Hotel dan Jatuh dari Lantai 6, Seorang Pria di Semarang Tewas
"Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku dan pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar lewat di Semarang, Rabu (9/11/2021).
Sementara itu, menurut keterangan Kapolsek Candisari Iptu Handri Kristanto, korban dan pelaku serta beberapa rekannya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di bar hotel.
Baca juga: Seorang Pria di Semarang Tewas Setelah Jatuh dari Lantai 6 Hotel, Sempat Konsumsi Alkohol
Setelah check-in, korban dan pelaku segera pergi ke kamar 602. Lalu, Ia sejumlah saksi menjelaskan, saat berada di dalam kamar hotel, korban mendadak ingin keluar menuju ke jendela.
"Keterangan dari saksi (rekannya) tiba-tiba dia (korban) ancang-ancang pengen keluar. Lompat. Itu keterangan awal," jelas Handri saat dihubungi wartawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Lantai 6 Hotel Semarang Ternyata Didorong Temannya, Pelaku Ditangkap
Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan. Setelah diselidiki, korban diduga sengaja didorong oleh pelaku dan membuat kaca kamar hotel pecah.
"Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.