Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai RS Unram Terancam 6 Tahun Penjara, Palsukan Surat Hasil PCR Calon Penumpang Pesawat

Kompas.com - 09/11/2021, 15:36 WIB
Karnia Septia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menangkap NL (25), oknum karyawati Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram), karena diduga membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR) yang tidak teridentifikasi alias palsu.

Kasus surat PCR palsu ini terungkap setelah belasan calon penumpang pesawat melakukan pengecekan di Bandara Lombok.

Baca juga: 318 Lingkungan di Mataram Masuk Zona Hijau Covid-19, Satgas: Sisa 7 Berstatus Zona Kuning

Bermula urus tes PCR untuk 16 orang

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban SM ingin mengurus tes PCR untuk 16 rekannya yang akan berangkat ke Pulau Jawa.

Korban SM lalu meminta bantuan kepada rekannya BN untuk mengurus surat PCR.

BN pun selanjutnya meminta bantuan NL yang bekerja di Rumah Sakit Unram.

Baca juga: 6.000 Guru di Kota Mataram Belum Divaksin, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Surat PCR 11 orang ternyata palsu

Ilustrasi tes swab Covid-19.(SHUTTERSTOCK/Cryptographer) Ilustrasi tes swab Covid-19.

Kadek mengatakan, dari 16 orang itu, 11 di antaranya ternyata diketahui membawa surat PCR palsu.

"Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan Bandara Lombok, terdapat 11 orang yang surat PCR-nya tidak teridentifikasi alias palsu," kata Kadek melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Pemkot Mataram Tak Jadikan Sertifikat Vaksin untuk Syarat Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com