Kegiatan upacara keagamaan di tengah pandemi Covid-19 di Bali diatur dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 itu mengatur tentang pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan di tengah tingginya Covid-19 di Bali.
Dalam SE itu, seluruh kegiatan keagamaan termasuk upacara Hari Raya Galungan dan Kuningan harus menerapkan protokol kesehatan.
Jumlah umat yang akan mengikuti upacara juga tak boleh lebih 50 persen dari kapasitas tempat sembahyang.
"Pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.