Dari kasus ini, Polda Kaltim memeriksa setidaknya 33 saksi korban yang tersebar di 21 wilayah di antaranya, Tegal, Sukoharjo, Bogor, Jogja, Bekasi, Bandung, Riau, Garut hingga Depok, dan lainnya.
Dijelaskan Yusuf, penipuan berkedok investasi bodong ini dilakukan tersangka sejak September 2020 hingga Mei 2021.
Tersangka DM di awal-awal sempat membayar bunga kepada sebagian korban seperti yang dijanjikan.
“Tapi uang itu hanya diputar untuk bayar bunga, sebagian buat dirinya,” terang dia.
Tersangka sudah tak bisa kembalikan uang lagi terhitung sejak Mei 2021.
Uang hasil penipuan diduga digunakan membeli sejumlah ponsel, emas, mobil Honda HRV, dan barang mewah lainnya.
Barang-barang itu yang kemudian diamankan Polda Kaltim sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Kaltim juga mengamankan uang tunai Rp 150 juta berserta sejumlah ATM dan buku rekening tersangka dari tangan tersangka.
Kini, DM sudah ditahan dan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.