YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Playen dan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, masih diselidiki polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, otak pencurian buku nikah untuk kawin kontrak ini diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Otak pencurian didapatkan dari keterangan dua tersangka yang sudah ditangkap. Saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Suryanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Ribuan Buku Nikah Hilang Dicuri, Ini Kata Kemenag Bungo
Dari keterangan dua tersangka, kata dia, buku nikah tersebut kemudian dijual ke penyedia jasa kawin kontrak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Betul digunakan untuk nikah siri atau kawin kontrak," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencurian buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kasus pencurian di KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen terjadi pada 5 Agustus 2021.
Baca juga: Buku Nikah dari KUA Gunungkidul Dicuri, Dijual untuk Kawin Kontrak di Bogor
Dari dua KUA itu, pencuri membawa lari buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah.
Laptop yang ada di dua KUA juga turut dibawa kabur.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," kata Aditya di Mapolres Gunungkidul Rabu (13/11/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.