BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membantah keterlibatan bantuan polisi (Banpol) dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
"Tidak ada itu," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Saksi Kunci Pembunuhan Subang Sebut Disuruh Kuras Bak Mandi di TKP, Polisi: Kita Fokus Pembuktiannya
Seperti diketahui, keterlibatan Banpol ini disampaikan kuasa hukum Muhammad Ramdanu (Danu), Acmad Taufan, yang mengatakan bahwa Danu diajak Banpol ke rumah korban dan diminta untuk membersihkan bak mandi di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polisi: Walau Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah, Penyidik Tak Akan Gegabah
Erdi mengatakan, TKP merupakan kewenangan dari penyidik dan Banpol tak memiliki kewenangan membuka atau menutup TKP.
"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," kata Erdi.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, juga mempertanyakan adanya isu Banpol tersebut.
"Terkait Banpol kita belum tahu. Polisi belum ekspose itu Banpol dan tujuannya apa bersihkan TKP," kata Rohman saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, Danu, keponakan Tuti, mengaku diminta oleh Yoris, suami Tuti, untuk bersiap di sekitar lokasi tempat kejadian perkara untuk menjaga rumah tersebut.